Pertanyaan dan Jawaban Perbandingan Kode Etik Akuntan dan Kode Etik Kedokteran
TUGAS SOFTSKILL
KELOMPOK 1
Nama
Anggota :
1.
Afrida
Budiarti
2.
Anita Pitaloka
3.
Ayu Rachmani
4.
Halfa Nadillah
5.
Herlin Almi
6.
Mutia Ningrum
7.
Mutiara
Ramadhona
8.
Nuke Putri
Dewi
9.
Nur Athifah
10.
Putri
Handayani
11.
Putri Hapsari
Dewi
12.
R. A. Laras
Ayu
13.
Silvia Roito
Pane
14.
Siti Anisah
15.
Vidia Puji
Handayani
16.
Yuan Satyarini
Kelas : 4 EB 15
Pertanyaan dan Jawaban Perbandingan Kode
Etik Akuntan dan Kode Etik Kedokteran
Kelompok 2
1.
Ainul Yaqin (20214637)
Pertanyaan :
Apa standar profesi tertinggi dan terendah pada kewajiban umum etika kedokteran
(pasal 2) ?
Jawaban :
Standar profesi adalah niat atau iktikad baik dokter yang didasari etika
profesinya, bertolak dan suatu tolak ukur yang disepakati bersama oleh kalangan
pendukung profesi. Wewenang untuk menentukan hal-hal yang dapat dilakukan dan
yang tidak dapat dilakukan dalam suatu kegiatan profesi merupakan tanggung
jawab profesi itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pengertian
standar profesi disebutkan di dalam penjelasan pasal 50 sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge,
skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang
individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara
mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
Penjelasan pasal 50 ini, merupakan penjelasan dan pasal 50 sub a yang
menyebutkan bahwa dokter yang melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan
standar profesi dan standar operasional prosedur, berhak memperoleh
perlindungan hukum. Kemudian di dalam pasal 50 sub b disebutkan lebih Lanjut
bahwa memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur
operasional juga merupakan hak dokter.
Dan bunyi pasal 50 sub a dan b dan penjelasannya tersebut, dapat diketahui
bahwa undang-undang menghendaki di dalam pelaksanaan praktik kedokteran, dokter
berhak untuk melaksanakan praktik sesuai dengan standar profesi, dan bila telah
melaksanakan pratik sesuai standar profesi yang berlaku, maka ia berhak
mendapat perlindungan hukum.
Dan standar profesi yang dijelaskan di dalam penjelasan pasal 50, maka
dapat diuraikan unsur-unsur dan standar profesi sebagai berikut:
1.
Standar
profesi merupakan batasan kemampuan minimal bagi dokter.
2.
Kemampuan
tersebut meliputi:
a.
knowledge
(pengetahuan);
b.
skill
(keterampilan); dan
c.
profesional
attitude (prilaku yang profesional).
3.
Kemampuan yang
terdiri dan 3 (tiga) unsur tersebut, harus dikuasai oleh seorang individu
(dokter yang melakukan praktik kedokteran).
4.
Kemampuan
tersebut juga merupakan syarat untuk diizinkannya seorang dokter melakukan
kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri.
5.
Yang berhak
membuat standar profesi menurut undang-undang Praktik Kedokteran adalah
organisasi profesi. Organisasi profesi dari dokter yang berlaku saat ini adalah
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang dalam hal standar profesi dan masing-masing
bidang spesialisasi, dapat diserahkan kepada masing-masing ikatan profesi di
dalam bidang spesialisasi tersebut.
Selain standar profesi, undang-undang juga menyebutkan adanya standar
prosedur operasional yang diartikan di dalam penjelasan pasal 50 UU Praktik
Kedokteran.
Standar prosedur operasional sebagai prosedur yang diuraikan oleh pemberi
pelayanan kesehatan dan setiap spesialisasi, yang dalam aplikasinya disesuaikan
dengan fasilitas dan sumber daya Yang ada. Standar proses ini merupakan acuan
atau pelengkap bagi Rumah Sakit karena dapat mengikuti kondisi rumah sakit di
mana prosedur tersebut ditetapkan.
Wiradharma (1996:80) menyebutkan beberapa landasan pola pikir dalam pelaksanaan
Standar Profesi Medis, sebagai berikut:
1.
Adanya
indikasi medis atau petunjuk menurut ilmu kedokteran, ke arah tujuan pengobatan
atau perawatan yang konkrit, artinya upaya yang dilakukan harus profesional
dengan hasil yang ingin dicapai.
2.
Dilakukan sesuai
dengan standar medis menurut ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran sat ini.
3.
Tindakan
tersebut harus dilakukan secara teliti dan hati-hati, tanpa kelalaian, yang
tolak ukurnya adalah dengan membandingkan apa yang dilakukan oleh dokter
tersebut dengan dokter lain dan bidang keahlian yang sama yang kemampuannya
rata-rata bila berhadapan dengan kasus seperti itu dengan situasi kondisi yang
sama.
2.
Elfa Bardiyanti (23214485)
Pertanyaan :
Sebutkan 5 (lima) dimensi dari etika profesi ?
Jawaban :
Etika Profesi terdiri dari 5 (lima) dimensi, yaitu :
1)
Kepribadian
2)
Kecakapan
Profesional
3)
Tanggung jawab
4)
Pelaksanaan
Kode Etik
5)
Penafsiran dan
penyempurnaan kode etik
3.
Maria Hermawati (26214381)
Pertanyaan :
Jelaskan pengertian kode etik kedokteran “Non Maleficence” ?
Jawaban :
Non-malficence adalah suatu prinsip yang mana seorang dokter tidak
melakukan perbuatan yang memperburuk pasien dan memilih pengobatan yang paling
kecil resikonya bagi pasien sendiri. Pernyataan kuno Fist, do no harm, tetap
berlaku dan harus diikuti.
Non-malficence mempunyai ciri-ciri:
•
Menolong
pasien emergensi
•
Mengobati
pasien yang luka
•
Tidak membunuh
pasien
•
Tidak
memandang pasien sebagai objek
•
Melindungi
pasien dari serangan
•
Manfaat pasien
lebih banyak daripada kerugian dokter
•
Tidak membahayakan
pasien karena kelalaian
•
Tidak
melakukan White Collar Crime
4.
Mega Andriyani (26214521)
Pertanyaan :
Jelaskan pengertian kode etik kedokteran “Autonomy” ?
Jawaban :
Dalam prinsip ini seorang dokter menghormati martabat manusia. Setiap
individu harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak menentukan nasib
diri sendiri. Dalam hal ini pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan
membuat keputusan sendiri. Autonomy bermaksud menghendaki, menyetujui,
membenarkan, membela, dan membiarkan pasien demi dirinya sendiri.
Autonomy mempunyai ciri-ciri:
·
Menghargai hak
menentukan nasib sendiri
·
Berterus
terang menghargai privasi
·
Menjaga
rahasia pasien
·
Melaksanakan
Informed Consent
5.
Eriska N Sidabalok (23214611)
Pertanyaan :
Bagaimana kode etik penting bagi profesi akuntan dan kedokteran ?
Jawaban :
Kode etik penting bagi profesi akuntan dan kedokteran serta profesi lainnya
yang memiliki kode etik. Kode etik
adalah suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang tertulis
yang secara tegas menyatakan perbuatan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari.Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada para pemakai atau nasabahnya. Pentingnya kode etik ini akan melindungi
dari perbuatan yang tidak profesional. Bila ada pelanggaran kode etik akan
diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.
Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan
tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional
sehingga individu-individu daoat berperilaku secara etis.
Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu
mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam
setiap keputusan bisnisnya.
Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai
sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan
moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi
bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam
memasuki budaya tersebut.
Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah asas etis. (Chung,
1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1.
Menghargai
harkat dan martabat
2.
Peduli dan
bertanggung jawab
3.
Integritas
dalam hubungan
4.
Tanggung jawab
terhadap masyarakat.
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi
merupakan pedoman mutu moral profesi dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan
profesi masing-masing.
Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh
profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan
tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan di drop begitu saja dari atas yaitu
instansi pemerintah karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai hidup
dalam kalangan profesi itu sendiri.
Kelompok 3
1.
Aviliana Pamungkas (21214853)
Pertanyaan :
Apa yang dimaksud dengan Integritas dalam akuntan profesional ?
Jawaban :
Integritas kerja adalah bertindak konsisten sesuai dengan kebijakan dan
kode etik perusahaan. Memiliki pemahaman dan keinginan untuk menyesuaikan diri
dengan kebijakan dan etika tersebut, dan bertindak secara konsisten walaupun
sulit untuk melakukannya.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
2.
Dwitasari Utami (23214353)
Pertanyaan :
Apa ciri pembeda profesi akuntansi dengan profesi kedokteran ?
Jawaban :
Antara etika profesi akuntansi dengan etika profesi lainnya juga memiliki
perbedaan. Sebagai contoh, jika etika profesi akuntansi dengan etika profesi
perawat dibandingkan akan sangat berbeda yaitu dari segi aturan dan
prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya.
3.
Dela Rahmiyati (22214649)
Pertanyaan :
Pada tahun berapa kode etik kedokteran pertama kali disusun ?
Jawaban :
Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam
Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Komentar
Posting Komentar