Koperasi

I. Pengertian Tentang Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
II. Definisi Koperasi
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·                Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·                Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·                Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·                Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·                Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
III. Prinsip-prinsip Koperasi
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
IV. Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya :
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o   koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o   gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o   induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

·         Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
V. Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda) .
VI. Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

VII. Sumber – Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.       Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
·         Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·         Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
·         Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b.    Secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·                  Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·                  Memupuk dana cadangan
·                  Melakukan Kerja Sama-Usaha
·                  Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi


VIII. Koperasi di Lingkungan
1. Sejarah Koperasi Inkopad
Lahirnya UU No 34 tahun 2004 tentang TNI yang membatasi bisnis TNI, tidak menjadikan Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) merasa terbelenggu dalam berusaha. Apalagi dengan adanya UU No 25 tahun 1992 tentang Koperasi, maka Inkopad akan melakukan upaya dan usaha yang fokus utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI Angkatan Darat.

Ketua Inkopad Brigjen TNI Rianzi J, SH, Msc, di ruang kerjanya menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan primer para prajurit TNI Angkatan Darat, maka pihaknya akan fokus untuk meningkatkan usaha di bidang simpan-pinjam dan pembangunan perumahan prajurit.

Dengan niat yang tulus dan tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI Angkatan Darat, diharapkan usaha yang dijalankan Inkopad beserta jajarannya akan memberikan nilai tambah bagi seluruh prajurit TNI Angkatan Darat.

2. Penataan Koperasi Inkopad
Penataan Koperasi di lingkungan TNI AD merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pengambilalihan aktivitas bisnis TNI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/93/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Penataan Koperasi, Yayasan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI. Pelaksanaan tentang Penataan Koperasi meliputi penataan susunan organisasi, kegiatan usaha dan penyertaan modal koperasi dalam badan usaha lain. Berikut ini adalah penjelasan sekitar konsep TNI AD dalam penataan Koperasi di lingkungan TNI AD.
Aktivitas bisnis TNI AD secara langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI AD yang dilakukan melalui badan usaha / badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas ( PT ) Commanditer Vennootschap (CV), Firma dan lain lain, sedangkan aktivitas bisnis TNI AD secara tidak langsung adalah kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI AD yang dilakukan melalui koperasi dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pemerintah dhi Kemhan melakukan pengambilalihan terhadap aktivitas TNI AD yang dilakukan secara langsung. Karena tidak ada jenis aktivitas bisnis TNI AD yang dilakukan secara langsung maka proses pengambilalihan menjadi tidak dilakukan maka pemerintah dhi Kemhan melakukan penataan terhadap aktivitas bisnis TNI yang dilakukan secara tidak langsung dalam hal ini koperasi dan yayasan.

          
Analisis :
Jadi, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dilandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan kesepakatan bersama. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dan membangun tatanan perekonomian nasional agar terwujud masyarakat yang maju, adil dan makmur. Koperasi memiliki manfaat antara lain meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan pribadi, menyediakan kebutuhan para anggota, mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha. Koperasi juga memiliki kelebihan dan kekurangan, diantaranya
Kelebihan Koperasi:
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. 
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. 
Kekurangan koperasi:

  1. Keterbatasan dibidang permodalan.
  2. Daya saing lemah.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. 
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. 
Sumber : www.google.com

Komentar

Postingan Populer