Koperasi
I. Pengertian
Tentang Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Anggotanya terdiri dari orang perorangan atau
badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya
dihitung berdasarkan andil.
II. Definisi
Koperasi
Definisi menurut
ILO (Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi menurut
Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
III. Prinsip-prinsip
Koperasi
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
IV. Bentuk dan
Jenis Koperasi
Jenis Koperasi
menurut fungsinya :
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran
adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi
adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa
adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
o
koperasi pusat - adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o
gabungan koperasi - adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o
induk koperasi - adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
·
Koperasi di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
V. Sejarah Koperasi
di Indonesia
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda) .
VI. Fungsi dan Peran
Koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
VII. Sumber –
Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara
Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
·
Mengaktifkan simpanan wajib anggota
sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi
yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·
Mengaktifkan pengumpulan tabungan para
anggota
·
Mencari pinjaman dari pihak bank atau
non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. Secara
tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·
Menunda Pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan
·
Memupuk dana cadangan
·
Melakukan Kerja Sama-Usaha
·
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
VIII. Koperasi
di Lingkungan
1.
Sejarah Koperasi Inkopad
Lahirnya
UU No 34 tahun 2004 tentang TNI yang membatasi bisnis TNI, tidak menjadikan
Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) merasa terbelenggu dalam berusaha.
Apalagi dengan adanya UU No 25 tahun 1992 tentang Koperasi, maka Inkopad akan
melakukan upaya dan usaha yang fokus utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan
prajurit TNI Angkatan Darat.
Ketua
Inkopad Brigjen TNI Rianzi J, SH, Msc, di ruang kerjanya menjelaskan untuk
memenuhi kebutuhan primer para prajurit TNI Angkatan Darat, maka pihaknya akan
fokus untuk meningkatkan usaha di bidang simpan-pinjam dan pembangunan
perumahan prajurit.
Dengan
niat yang tulus dan tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI Angkatan Darat,
diharapkan usaha yang dijalankan Inkopad beserta jajarannya akan memberikan
nilai tambah bagi seluruh prajurit TNI Angkatan Darat.
2. Penataan Koperasi Inkopad
Penataan Koperasi di lingkungan TNI AD merupakan tindak
lanjut dari pelaksanaan pengambilalihan aktivitas bisnis TNI yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/93/XII/2009 tanggal 31
Desember 2009 tentang Penataan Koperasi, Yayasan dan Pemanfaatan Barang Milik
Negara di lingkungan TNI. Pelaksanaan tentang Penataan Koperasi meliputi
penataan susunan organisasi, kegiatan usaha dan penyertaan modal koperasi dalam
badan usaha lain. Berikut ini adalah penjelasan sekitar konsep TNI AD dalam
penataan Koperasi di lingkungan TNI AD.
Aktivitas bisnis TNI AD secara langsung adalah
setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI AD yang
dilakukan melalui badan usaha / badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (
PT ) Commanditer Vennootschap (CV), Firma dan lain lain, sedangkan aktivitas
bisnis TNI AD secara tidak langsung adalah kegiatan usaha komersial yang
dimiliki dan dikelola oleh TNI AD yang dilakukan melalui koperasi dan atau
bekerja sama dengan pihak ketiga. Pemerintah dhi Kemhan melakukan
pengambilalihan terhadap aktivitas TNI AD yang dilakukan secara langsung.
Karena tidak ada jenis aktivitas bisnis TNI AD yang dilakukan secara langsung
maka proses pengambilalihan menjadi tidak dilakukan maka pemerintah dhi Kemhan
melakukan penataan terhadap aktivitas bisnis TNI yang dilakukan secara tidak
langsung dalam hal ini koperasi dan yayasan.
Analisis :
Jadi, koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
dilandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil
usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan kesepakatan bersama. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat dan membangun tatanan perekonomian
nasional agar terwujud masyarakat yang maju, adil dan makmur. Koperasi memiliki
manfaat antara lain meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran
masyarakat, bukan mengejar keuntungan pribadi, menyediakan kebutuhan para
anggota, mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha. Koperasi juga
memiliki kelebihan dan kekurangan, diantaranya
Kelebihan
Koperasi:
- Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
- Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
- Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan koperasi:
- Keterbatasan
dibidang permodalan.
- Daya
saing lemah.
- Rendahnya
kesadaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Sumber : www.google.com
Komentar
Posting Komentar