Materi 12 : Usaha Kecil dan Menengah
12.1 Definisi
Perkembangan usaha kecil dan menengah
(UKM) di Indonesia mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat karena menjadi
salah satu sumber bagi penciptaan pendapatan dan pertumbuhan PDB serta ekspor nonmigas
terutama ekspor barang manufaktur.
(UM) usaha menengah adalah suatu badan usaha milik Negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200 juta sampai Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(UM) usaha menengah adalah suatu badan usaha milik Negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200 juta sampai Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(IDK)
kegiatan ekonomi yang dilakukan perorangan/ rumah tangga maupun sutatu badab
bertujuan memproduksi barang dan jasa untuk diperniagakan secara komersial yang
mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta dan nilai penjualan per
tahun 1 miliar/kuarang.
Sumber :
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2011/04/usaha-menengah-kecilbop-serta-penanaman.html
Sumber :
Komentar
Posting Komentar