Materi 12 : Usaha Kecil dan Menengah

12.1 Definisi

           Perkembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat karena menjadi salah satu sumber bagi penciptaan pendapatan dan pertumbuhan PDB serta ekspor nonmigas terutama ekspor barang manufaktur.
(UM) usaha menengah adalah suatu badan usaha milik Negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200 juta sampai Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

          (IDK) kegiatan ekonomi yang dilakukan perorangan/ rumah tangga maupun sutatu badab bertujuan memproduksi barang dan jasa untuk diperniagakan secara komersial yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta dan nilai penjualan per tahun 1 miliar/kuarang.

Sumber :
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2011/04/usaha-menengah-kecilbop-serta-penanaman.html

Komentar

Postingan Populer