Materi 8/9 : Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
8/9.2 Perubahan
Penerimaan Daerah dan Peranan Pedapatan Asli Daerah
Perubahan APBD dapat diartikan sebagai
upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan
perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada
meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun,
bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD
Perubahan
atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada
perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran
belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali
untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD
dilakukan.
Perubahan atas pendapatan, terutama PAD
bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan,
khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga
memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran
pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena
beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan
baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan
retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan
mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
Target pendapatan dalam
APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat
untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi
target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah
terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan
menambah penerimaan dalam kas daerah.
Alasan penentuan target PAD oleh SKPD
dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang
dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan
adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan
anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk
membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang
potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
Jika dalam APBD “murni” target
PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk
kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk
belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan
sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam
mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai dan
tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Perubahan
atas alokasi anggaran belanja merupakan bagian terpenting dalam perubahan,
khususnya pada kelompok belanja langsung.
Beberapa bentuk perubahan alokasi untuk
belanja modal berdasarkan penyebabnya adalah:
Perubahan karena adanya varian SiLPA.
Perubahan harus dilakukan apabila prediksi atas SiLPA tidak akurat, yang
bersumber dari adanya perbedaan antara SILPA 201a definitif setelah diaudit
oleh BPK dengan SiLPA 201b.
Perubahan
karena adanya pergeseran anggaran (virement). Pergeseran anggaran
dapat terjadi dalam satu SKPD, meskipun total alokasi untuk SKPD yang
bersangkutan tidak berubah.
Perubahan
karena adanya perubahan dalam penerimaan, khususnya pendapatan. Perubahan
target atas pendapatan asli daerah (PAD) dapat berpengaruh terhadap alokasi
belanja perubahan pada tahun yang sama. Dari perspektif agency theory,
pada saat penyusunan APBD murni, eksekutif (dan mungkin juga dengan
sepengetahuan dan/atau persetujuan legislatif) target PAD ditetapkan di bawah
potensi, lalu dilakukan “adjustment” pada saat dilakukan perubahan
APBD. Isyarat
bahwa PAD harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar bagi pelaksanaan
otonomi daerah menunjukkan bahwa PAD merupakan tolok ukur terpenting bagi kemampuan daerah dalam menyelenggarakandan mewujudkan otonomi daerah. Di
samping itu PAD juga mencerminkan kemandirian suatu daerah. Sebagaimana
Santoso (1995 : 20) mengemukakan bahwa PAD merupakan sumber penerimaan yang
murni dari daerah, yang merupakan modal utama bagi daerah sebagai biaya
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.Meskipun PAD tidak
seluruhnya dapat membiayai total pengeluaran daerah, namun proporsi PAD
terhadap total penerimaan daerah tetap merupakan indikasi derajat kemandirian
keuangan suatu pemerintah daerah. Pendapatan Asli Daerah meskipun diharapkan
dapat menjadi modal utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
pada saat ini kondisinya masih kurang memadai.
Sumber:
http://tugas-akuntansi.blogspot.com/2012/02/pembangunan-ekonomi-daerah.html
Komentar
Posting Komentar