Materi 6/7 : Kemiskinan dan Kesenjangan
6/7.1 Konsep dan
pengertian kemiskinan
Berdasarkan definisi kemiskinan dan
fakir miskin dari BPS dan Depsos (2002), jumlah penduduk miskin pada tahun 2002
mencapai 35,7 juta jiwa dan 15,6 juta jiwa (43%) diantaranya masuk kategori
fakir miskin. Secara keseluruhan, prosentase penduduk miskin dan fakir miskin
terhadap total penduduk Indonesia adalah sekira 17,6 persen dan 7,7 persen. Ini
berarti bahwa secara rata-rata jika ada 100 orang Indonesia berkumpul, sebanyak
18 orang diantaranya adalah orang miskin, yang terdiri dari 10 orang bukan
fakir miskin dan 8 orang fakir miskin (Suharto, 2004:3).
Pengertian
Kemiskinan
Kemiskinan adalah ketidakmampuan
individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan
Depsos, 2002:3).
Kemiskinan
merupakan sebuah kondisi yang berada di bawah garis nilai standar kebutuhan
minimum, baik untuk makanan dan non makanan, yang disebut garis
kemiskinan (poverty line) atau batas kemiskinan (poverty threshold).
Garis kemiskinan adalah sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu
untuk dapat membayar kebutuhan makanan setara 2100 kilo kalori per orang per
hari dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan,
pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya (BPS dan
Depsos,2002:4).
Kemiskinan pada umumnya didefinisikan
dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan
non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan
atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan
transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat (SMERU dalam Suharto dkk, 2004).
Fakir
miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber
mata pencaharian tetapi tidak memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi
kemanusiaan (Depsos, 2001).
Kemiskinan adalah ketidaksamaan
kesempatan untuk mengakumulasikan basis kekuasaan sosial. Basis kekuasaan
sosial meliputi:
(a)
modal produktif atau asset (tanah, perumahan, alat produksi, kesehatan),
(b)
sumber keuangan (pekerjaan, kredit),
(c)
organisasi sosial dan politik yang dapat digunakan untuk mencapai kepentingan
bersama (koperasi, partai politik, organisasi sosial),
(d)
jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang, dan jasa,
(e)
pengetahuan dan keterampilan, dan
(f)
informasi yang berguna untuk kemajuan hidup (Friedman dalam Suharto,
dkk.,2004:6).
Sumber
:
www.ismailrasulong.wordpress.com
Komentar
Posting Komentar